Tuesday, November 12, 2019

Anda Berhak Dapat Visa Korea Selatan yang Berlaku 10 Tahun, jika...

Istana Gyeongbok atau Gyeongbokgung Palace di sebelah utara kota Seoul, Korea Selatan. Istana ini termasuk dari 5 istana besar dan merupakan yang terbesar yang dibangun oleh Dinasti Joseon tahun 1395. Istana ini jadi salah satu tempat wisata favorit yang dikunjungi turis Indonesia.

Duta Besar Korea Selatan untuk Indonesia, Kim Chang-beom mengatakan, Korea Selatan memberlakukan multiple visa alias satu kali pengajuan visa untuk berkali-kali kunjungan bagi wisatawan Indonesia.

Adapun pada tahun 2018 multiple visa dapat digunakan selama lima tahun untuk berkali-kali kunjungan. Dengan durasi maksimal setiap masa kunjungan adalah 30 hari. Visa multiple dijanjikan oleh pihak Kedutaan Besar Korea Selatan dapat diperoleh satu hari setelah pengajuan, berbeda dengan single visa yang memerlukan waktu proses enam hari kerja.

Namun saat ini kami menerbitkan visa multiple dengan masa berlaku 10 tahun sebagai tambahan pilihan dari visa multiple 5 tahun yang sudah ada. Visa multiple 10 tahun dapat dikeluarkan kapan saja dengan masa berlaku 10 tahun dan izin tinggal di Korea selama 90 hari, ujar Kim di Jakarta, Kamis (25/4/2019).

Meski demikian, lanjut Kim, hanya orang-orang tertentu yang berhak mendapatkan visa ini. Mereka adalah yang berprofesi sebagai dokter, pengacara, akuntan, dosen, notaris, serta pekerja profesional lainnya.

Kemudian pemohon yang lulus jenjang Strata Satu (4 tahun) dari universitas di Korea Selatan atau pemohon yang lulus minimal jenjang strata dua dari universitas luar negeri.

Terakhir direktur perusahaan atau badan usaha milik negara atau direktur perusahaan swasta dengan modal minimal 500.000 dollar AS, katanya.

Sebelumnya pemohon visa multiple wajib melampirkan dokumen keuangan, yang dapat dipilih satu dari tiga dokumen yaitu berupa rekening koran asli minimal tiga bulan terakhir yang dikeluarkan bank, SPT PPH 21 (formulir 1721-A1/A2), atau slip gaji. Namun saat ini persyaratan tersebut dihilangkan.

Untuk pengajuan visa multiple dengan masa berlaku 5 tahun, pemohon yang bekerja sebagai PNS, Pegawai BUMN, serta pegawai perusahaan penerbangan yang melayani rute ke dan dari Korea Selatan cukup melampirkan surat keterangan kerja.

Kemudian untuk pemohon yang pernah mengunjungi Korea Selatan atau negara OECD (22 negara) cukup melampirkan fotokopi visa dan cap imigrasi negara yang dikunjungi. Sedangkan pemohon yang memiliki pendapatan lebih dari 8.000 dollar AS per tahun cukup melampirkan dokumen yang dapat membuktikan pendapatan per tahun.

Untuk pengajuan visa multiple dengan masa berlaku 10 tahun, pemohon yang berprofesi sebagai dokter, pengacara, akuntan, dosen, notaris, serta pekerja profesional lainnya cukup melampirkan surat keterangan kerja dan fotokopi sertifikasi sesuai keahlian.

Kemudian pemohon yang lulus jenjang Strata Satu (4 tahun) dari universitas di Korea Selatan atau pemohon yang lulus minimal jenjang strata dua dari universitas luar negeri cukup melampirkan ijazah terakhir.

Sedangkan direktur perusahaan atau BUMN atau direktur perusahaan swasta dengan modal minimal 500.000 dollar AS cukup melampirkan surat kerja.

No comments:

Post a Comment